Wednesday, May 30, 2007

Dana Pilpres Harus Lewat Satu Pintu

Politisi DPR Gagas Hak Angket

Jakarta, Kompas - Penerimaan dan penggunaan dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden harus dilakukan melalui satu pintu. Ini untuk memudahkan pertanggungjawabannya. Masuknya dana kampanye kepada tim sukses yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuat banyak sumbangan kampanye sulit ditelusuri legalitasnya.

Dikatakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Selasa (29/5), tim kampanye dan tim sukses harus menjadi satu dalam pelaporan dana kampanye. Selama ini hanya dana tim kampanye yang dilaporkan ke KPU, sedangkan dana tim sukses yang jumlahnya jauh lebih besar justru tak dilaporkan.

Pelaporan dapat dibuat terpusat untuk seluruh Indonesia dengan risiko kerumitan yang tinggi atau dibuat pelaporan berjenjang di setiap tingkatan KPU. Penjenjangan laporan akan mempermudah proses audit. Jika ditemukan dana kampanye bermasalah, KPU daerah bisa mengambil tindakan dan disampaikan ke KPU yang lebih tinggi.

"Parpol di pusat harus menjadi penanggung jawab penuh atas seluruh dana yang masuk dan digunakan. Penyebutan pihak yang bertanggung jawab atas dana kampanye harus disebut jelas di undang-undang," kata Hadar.

Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, perlu dikembangkan model audit investigatif oleh KPU melalui lembaga audit publik untuk menyelidiki dana riil kampanye. Selama ini jumlah dana kampanye yang dilaporkan hanya kecil. Padahal, dalam kenyataannya, kampanye yang dilakukan membutuhkan dana jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

Masa pelaporan pelanggaran, yakni penggunaan dana ilegal, kekerasan dalam pemilu, dan manipulasi suara harus diperpanjang. Pembatasan masa pelaporan membuat pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari sulit ditindaklanjuti.

Penyelesaian politik

Secara terpisah, sejumlah politisi DPR menilai penyelesaian damai antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Amien Rais, terkait dugaan penerimaan dana non-anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan serta dana asing dalam Pemilu 2004, tak dapat menghentikan proses hukum dan politik atas dugaan terjadinya penyelewengan dana itu. Mereka pun berniat menyelidiki kasus itu, termasuk menggagas penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

"Besok (Rabu ini), pengusul akan konferensi pers," ucap Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, seorang inisiator gerakan itu. Gerakan tersebut dibahas di rumah seorang pejabat tinggi negara. (mzw/sut)

No comments:

A r s i p