Wednesday, May 23, 2007

Sengketa Tanah
Terdapat 2.810 Kasus Sengketa dan Konflik

Jakarta, Kompas - Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengemukakan, dari hasil klasifikasi dan identifikasi yang dilakukan BPN, saat ini terdapat 2.810 kasus sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia. Kasus sengketa pertanahan di Meruya Selatan adalah salah satu dari ribuan kasus yang akan dicarikan upaya penyelesaiannya.

"Kami memang sudah mengklasifikasikan dan mengidentifikasi adanya sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia. Kalau banyak catatan yang beredar dikatakan kurang lebih 1.700 kasus, tapi yang benar dan skalanya nasional adalah 2.810 kasus, tersebar di seluruh Indonesia dengan skala yang besar. Angka itu belum termasuk yang skalanya kecil-kecil," ujar Joyo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5).

Terhadap ribuan kasus sengketa dan konflik pertanahan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya menyelesaikan secara sistematik dan ad hoc. Secara sistematik, BPN melakukan penataan berbagai proses hukum pertanahan dan kelembagaan untuk menangani ribuan kasus pertanahan itu. Sementara secara ad hoc, BPN telah memiliki Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Joyo datang ke Kantor Presiden untuk rapat kabinet terbatas yang membahas reformasi agraria yang berisi rencana pemerintah membagi belasan juta hektar tanah untuk rakyat miskin.

Untuk itu, kata Joyo, Presiden Juni mendatang akan mengumpulkan semua gubernur dan bupati untuk sinkronisasi semua rencana kegiatan agar dapat utuh dilakukan. (INU)

No comments:

A r s i p