Wednesday, May 23, 2007

Pemberantasan Korupsi
Pungutan Migas Kutai Mengalir ke Mana-mana

Jakarta, Kompas - Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan penerima uang pungutan 1,5 persen pendapatan daerah Kutai Kartanegara periode 2001-2004. Uang pungutan itu tak hanya dinikmati Syaukani, tetapi juga wakil bupati, ketua dan anggota DPRD, kepala dispenda, ketua pengadilan, kepala polres, kepala kejaksaan, camat, lurah, bahkan pejabat pusat seperti Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Syaukani, Erman Umar, seusai mendampingi kliennya, Selasa (22/5) di Kantor KPK, Jakarta. Ditanya pers, Syaukani hanya mengatakan bahwa Tuhan tidak tidur. "Pak Syaukani mengatakan kalau KPK fair, seharusnya bukan Pak Syaukani saja yang kena, tetapi semua penerima uang. Saya pernah mendengar dari Pak Syaukani bahwa dari pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan, Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak juga dapat," kata Erman, yang menjelaskan pendapatan daerah terbesar adalah dari sektor minyak.

Erman menyatakan, pungutan yang dilakukan Syaukani berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1979 tentang Uang Perangsang bagi Dinas Pendapatan Daerah. Untuk mengoperasionalkan keputusan itu, Kabupaten Kutai Kartanegara membuat dua peraturan daerah, yaitu perda tahun 2001 dan perda tahun 2004. Syaukani memperkuat dengan membuat SK Bupati tentang uang pungutan terhadap pendapatan daerah Kutai Kartanegara tersebut dengan persentase hanya 1,5 persen dari total pendapatan daerah. Di dalam SK Bupati itu dicantumkan persentase dana yang diterima beberapa pejabat, termasuk camat dan lurah.

Mengenai beberapa pejabat seperti kepala polres, ketua pengadilan, dan kepala kejaksaan juga memperoleh bagian, Erman menjelaskan karena di dalam Keputusan Mendagri tersebut dicantumkan tidak hanya pejabat dinas pendapatan daerah yang bisa memperoleh bagian, tetapi juga pihak penunjang.

KPK telah menetapkan Syaukani sebagai tersangka. Dalam jumpa pers seusai penahanan Syaukani, Wakil Ketua KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, Syaukani merugikan negara sekitar Rp 40,75 miliar. (VIN)

No comments:

A r s i p