Monday, May 28, 2007

Pengawasan Pusat Perlu Diperketat

Perlu "Desk" Khusus Perda

Jakarta, Kompas - Terbitnya peraturan daerah yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Terbatasnya kemampuan pemerintah pusat menganalisis ribuan perda yang ada membuat banyak perda penghambat investasi daerah lolos dari pengawasan.

Guru besar ilmu pemerintahan Universitas Indonesia, Eko Prasojo, di Jakarta, Minggu (27/5), mengatakan, banyaknya perda bermasalah merupakan dampak dari pengawasan represif yang dilakukan pemerintah pusat pascapelaksanaan otonomi daerah. Pemda boleh memberlakukan perda tanpa perlu menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Setelah 15 hari sejak perda ditetapkan, pemda sudah harus menyerahkan perda tersebut ke pemerintah pusat. Jika sesudah 30 hari perda tersebut dikirim tidak mendapat tanggapan dari pemerintah pusat, pemda dapat melaksanakan perda itu.

Kondisi ini berbeda dengan masa Orde Baru. Pengawasan terhadap perda dilakukan pemerintah pusat secara preventif, yaitu perda baru dapat diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, lanjut Eko, munculnya perda bermasalah juga disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah pusat. Perda yang dikirimkan pemda tidak seluruhnya dianalisis secara mendalam oleh pemerintah pusat.

Sejak pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada 2001, hingga kini tercatat lebih dari 11.000 perda yang dibuat, baik oleh pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi. Dari seluruh perda itu, menurut Eko, hanya sekitar 5.000 perda yang berhasil dianalisis pemerintah pusat.

"Sebagian besar perda yang dibuat berfungsi retributif, yaitu untuk memperoleh pemasukan daerah, bukan untuk mengatur daerah," kata Eko.

Secara terpisah, pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mengatakan, pemerintah pusat perlu membentuk desk khusus yang mengawasi perda yang ada. Jika terdapat 33 provinsi dan 440 kabupaten/kota, maka perda yang masuk ke pemerintah pusat dapat mencapai ribuan perda setiap tahunnya.

"Kalau diawasi secara optimal, sebelum perda itu dijalankan, sudah akan teridentifikasi mana perda yang dinilai menghambat investasi," ujar Saldi.

Dengan pengawasan ketat, tidak akan ada perda yang dibatalkan di tengah jalan karena dianggap menghambat investasi di daerah ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (MZW)

No comments:

A r s i p