Thursday, May 31, 2007

967 Anggota DPRD dan 61 Kepala Daerah Terlibat Korupsi

Padang--RoL-- Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia, telah diikuti maraknya tindak korupsi di tingkat lokal dan hingga kini tercatat 967 anggota DPRD dan 61 kepala daerah terlibat dalam kejahatan itu.

Para anggota DPRD dan kepala daerah dalam proses hukumnya kini ada yang masih tersangka, terdakwa dan ada pula telah divonis bersalah sebagai terpidana, kata peneliti program The World Bank untuk kasus penanganan korupsi pemerintah tingkat lokal, Said Amin di Padang, Kamis. Ia mengatakan, keterlibatan 967 orang "wakil rakyat" itu, berdasarkan data dihimpun dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan jumlah kasus mencapai 265 kasus korupsi dan ditangani proses hukumnya oleh 29 Kejati.

Sedangkan kasus korupsi melibatkan kepala daerah mencapai 46 kasus dengan jumlah bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota menjadi tersangka, terdakwa atau telah divonis bersalah sebagai terpidana sebanyak 61 orang.


Korupsi melibatkan para kepala daerah itu ditangani kejaksaan Kejati sebanyak 43 kasus dan Kejaksaan Agung tiga kasus. Lebih lanjut, Said Amin mengungkapkan, berdasarkan data dihimpun dari Departemen Dalam Negeri, diketahui selama tahun 2004 - 2006 telah dikeluarkan surat izin pemeriksaan kepala daerah atas dugaan korupsi bagi tujuh gubernur dan 60 orang bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.

Khusus di Sumatera Barat, ujarnya, terjadi sedikitnya 49 kasus korupsi melibatkan DPRD sebanyak 11 kasus dan 38 kalangan non legislatif (termasuk pemerintahan) dengan jumlah pelaku 276 orang. Akibat 49 kasus korupsi di Sumbar itu telah merugikan keuangan negara mencapai Rp91,65 miliar, tambahnya.

Pada bagian lain, ia mengatakan, terhadap berbagai kasus korupsi di tingkat lokal itu, selalu mendapat tanggapan serius dari berbagai kelompok masyarakat, baik para tokoh, mahasiswa, media massa dan LSM. Kelompok masyarakt itu, sudah melakukan berbagai langkah untuk mendorong agar kasus-kasus korupsi tersebut dapat diproses seadil-adilnya oleh lembaga penegak hukum, tambahnya. Antara

No comments:

A r s i p