Friday, May 25, 2007

Usut Dana Kampanye Capres dari DKP
BK DPR Mulai Proses Dana Ilegal

Jakarta, Kompas - Dana-dana yang diterima oleh para calon presiden-wakil presiden melalui tim sukses mereka selama masa Pemilu 2004 ternyata masih bisa diusut. Sebab, dalam Pasal 79 hingga Pasal 84 Undang-Undang No 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya menentukan daluwarsa pelaporan, bukan daluwarsa dalam penuntutan hukum.

Hal ini diungkapkan Koordinator Program Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh seusai bertemu Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/5).

ICW dan Koalisi Pemantau Pemilu Bersih yang diwakili oleh Arif Nur Alam dari Fitra mendesak KPU segera bersikap atas terungkapnya aliran-aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke tim-tim sukses capres-cawapres.

Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan belum bisa berkomentar.

Seusai pertemuan, Fahmi mengatakan Koalisi Pemilu dan ICW memberikan waktu satu minggu untuk KPU bersikap. Jika satu minggu tidak ada sikap dari KPU, Koalisi LSM Pemantau Pemilu Bersih dan ICW akan mengadukan fakta-fakta aliran dana nonbudgeter DKP ini ke kepolisian.

Sementara itu, kemarin Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat mulai memproses pengaduan ICW tentang adanya aliran dana DKP.

Kemarin BK mulai rapat pleno dan meminta keterangan pengadu. Rapat dipimpin Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar, menurut Gayus, merelakan diri tidak memimpin rapat karena merasa terkait dengan kasus ini.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring kemarin menegaskan partainya tidak pernah menerima dana bantuan dari DKP. Mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid juga menyatakan hal yang sama.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, kemarin meminta KPK yang sejak awal menangani kasus korupsi di DKP mengusut data para penerima kucuran dana nonbudgeter DKP, termasuk kepada orang-orang yang mengaku sebagai anggota tim suksesnya ketika kampanye Pemilu 2004.

"Jadikan (pengungkapan data itu) sebagai kesempatan pemberantasan korupsi. Apa yang terjadi di pengadilan itu langsung saja ditindaklanjuti. Kalau disebut si ini dan si itu langsung saja tanya ke yang bersangkutan. Selama ini kan ditangani KPK, lanjutkan oleh KPK," ungkap Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. (INU/MAM/vin/sut)

No comments:

A r s i p