Wednesday, May 23, 2007


Perlu Kebesaran Hati untuk Tinjau Ulang UN
Mendiknas: UN Jalan Terus, Pemerintah Akan Naik Banding


Jakarta, Kompas - Kebesaran hati pemerintah diperlukan untuk meninjau ulang pelaksanaan ujian nasional atau UN. Jika pemerintah konsisten dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, evaluasi hasil belajar siswa seharusnya dilakukan oleh guru dan sekolah, jangan justru direduksi lewat kebijakan UN yang saat ini menjadi penentu kelulusan siswa.

"Sebenarnya UN itu tujuannya baik. Penting juga untuk mengetahui bagaimana pemetaan mutu sekolah-sekolah di semua daerah. Akan tetapi, caranya yang salah atau tidak tepat. Seharusnya ini yang diperbaiki supaya pelaksanaannya tidak seperti sekarang," kata tokoh pendidikan Arief Rachman, Selasa (22/5), menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebijakan UN.

Seperti diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan sebagian gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah terkait kebijakan UN 2006. Keputusannya, antara lain, pelaksanaan UN selanjutnya perlu ditinjau ulang. Sebelum UN digelar, pemerintah wajib meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, akses informasi di semua daerah, serta meninjau ulang sistem pendidikan yang ada saat ini (Kompas, 22/5).

><>

"Untuk pemetaan tak masalah, tetapi itu pun perlu melihat bagaimana kondisi tiap daerah," ujar Arief Rachman, yang juga adalah Ketua Harian Komisi Nasional untuk UNESCO.

Parlindungan Purba, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara, mengatakan bahwa keputusan hukum ini seharusnya membuat pemerintah terbuka hatinya untuk meninjau ulang kebijakan UN.

Ia mengingatkan, pelaksanaan UN seperti sekarang ini lebih banyak menimbulkan persoalan di daerah-daerah dan justru merusak wajah pendidikan kita.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Education Forum. "Demi perbaikan kualitas pendidikan di Tanah Air, kami berharap pemerintah tidak mengajukan banding," kata Iwan Hermawan, Sekjen FGII.

Naik banding

Akan tetapi, harapan para praktisi pendidikan tersebut ditanggapi berbeda oleh pemerintah. Melalui Mendiknas Bambang Sudibyo, pemerintah memutuskan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan siswa dan orangtua korban UN yang melakukan perlawanan melalui mekanisme gugatan warga negara kepada pemerintah.

"Saya sudah menghadap Presiden dan kemarin ditelepon Wakil Presiden. Wakil Presiden memberikan pengarahan untuk banding. Begitu juga dengan Presiden," kata Bambang.

Bambang mengemukakan, sementara proses naik banding, UN tetap dijalankan karena memang tidak melanggar ketentuan. "Sebelum punya putusan berkekuatan hukum tetap, UN tetap jalan. Sebelumnya, UN sudah digugat di Mahkamah Agung dan dimenangi pemerintah," ujarnya. (inu/ine/ELN)

No comments:

A r s i p