Thursday, May 24, 2007

Perubahan UUD
Perlu Kaji Ulang Menyeluruh

Jakarta, Kompas - Reformasi yang telah berlangsung sembilan tahun telah membawa perubahan besar bagi konstitusi negara dan proses demokratisasi di Indonesia. Namun, di sisi lain, reformasi belum membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan masyarakat.

Koordinator Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sulastomo dalam diskusi "Meluruskan Arah Reformasi Indonesia" di Jakarta, Rabu (23/5), mengatakan, perubahan besar-besaran dalam waktu singkat terhadap konstitusi negara, sistem politik, dan otonomi daerah dinilai sebagai eforia yang kebablasan. Bahkan, di sejumlah bagian, perubahan yang dilakukan dianggap menyimpang.

Perubahan UUD 1945 masih diperdebatkan. Perubahan yang dilakukan empat kali juga dinilai belum cukup. Bahkan, perubahan yang dilakukan dianggap membuka peluang perubahan falsafah kegotongroyongan menjadi individualisme yang berdampak di segala bidang. "Perubahan kelima UUD 1945 perlu dilakukan dengan catatan lebih berhati-hati," kata Sulastomo.

Pembukaan UUD 1945 harus dijadikan landasan untuk mengubah Batang Tubuh UUD 1945. Kaji ulang batang tubuh harus dilakukan secara menyeluruh agar tetap sesuai dengan pembukaannya. Pengkajian harus dilakukan oleh tim yang terpercaya. Referendum dapat dijadikan cara untuk mengesahkan perubahan yang dilakukan.

Tetapi, perubahan besar dalam ketatanegaraan tidak membawa perubahan berarti dalam kesejahteraan masyarakat. Anggota GJL lainnya, Harry Tjan Silalahi, mengatakan, kemakmuran bangsa hanya dirasakan oleh segelintir kelompok masyarakat dan para elite. Sebagian besar masyarakat justru harus berjuang untuk terus bertahan hidup dengan cara apa pun. (MZW)

No comments:

A r s i p