Monday, March 3, 2008

Elite Partai Baru Menyikapi RUU Pemilu


Senin, 3 Maret 2008 | 02:07 WIB

Oleh: Gianie

Di luar pembahasan tentang RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang alot di gedung DPR, pandangan yang berseberangan terhadap materi- materi pemilu yang krusial juga terjadi di antara partai-partai politik baru yang mendaftar untuk ikut Pemilu 2009 dan partai kecil yang sebelumnya tidak lolos electoral threshold.

Meski demikian, parpol-parpol tersebut memiliki kepercayaan diri yang tinggi akan dapat memenuhi ketentuan-ketentuan baru dalam RUU Pemilu yang segera disahkan.

Terhadap sistem pemilu yang bersifat proporsional terbuka, pandangan parpol-parpol baru relatif kompak menyatakan kesetujuan mereka.

Pendapat itu merupakan salah satu kesimpulan dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas terhadap sejumlah fungsionaris parpol baru yang menjabat baik sebagai ketua umum, sekjen, wakil sekjen, maupun bendahara parpol yang diselenggarakan pada 28-29 Februari lalu.

Beberapa materi dalam RUU Pemilu yang sudah dibahas DPR mendapat tanggapan beragam dari elite partai baru.

Penetapan ambang batas 3 persen bagi parpol untuk bisa mengikuti pemilu (electoral threshold) cenderung lebih disepakati parpol yang murni bentukan baru ketimbang oleh parpol yang berasal dari pecahan parpol lain.

Hanya saja, menyangkut ambang batas bagi parpol untuk bisa menempatkan wakilnya di parlemen (parliamentary threshold), hal itu masih belum satu suara.

Alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan yang ditetapkan DPR sebanyak 3-10 kursi disetujui oleh mayoritas parpol baru (70 persen). Ketentuan alokasi kursi dalam RUU baru ini berbeda dengan ketentuan UU Pemilu sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2003) yang menetapkan alokasi 3-12 kursi di setiap daerah pemilihan.

Untuk perhitungan sisa suara, sikap parpol baru terbelah antara yang lebih memilih digabungkan ke tingkat provinsi dan yang menginginkan sisa suara dihabiskan di daerah pemilihan. Pada pilihan menggabungkan sisa suara ke provinsi, potensi parpol kehilangan suara bisa ditekan dan parpol bisa mendapatkan kursi lebih banyak.

Pendapat lainnya adalah berkaitan dengan soal jumlah kursi di DPR, penentuan calon terpilih yang akan menduduki satu kursi di DPR, dan soal terobosan baru untuk mengganti metode pemberian suara (mencoblos ataukah menconteng), seperti dapat dilihat pada grafik. (Litbang Kompas)

 

1 comment:

Unknown said...

ndang-undang Pemilu nya dimuat dong, komentar melulu.....

A r s i p