Wednesday, March 26, 2008

Rakyat Busung Lapar

Selasa, 25 Maret 2008 | 00:54 WIB

Widodo Dwi Putro

Ada kesan, kasus busung lapar dan kekurangan gizi hanya masalah rumah tangga. Padahal, kelaparan yang berakhir dengan kematian adalah pelanggaran hukum positif.

Pasal 304 KUHP menyebutkan, ”Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Hak bebas dari rasa lapar

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), hak terbebas dari kelaparan merupakan hak asasi paling dasar. Bahkan, hak-hak asasi lain tidak akan terpenuhi tanpa lebih dulu menjamin hak atas kecukupan pangan dan gizi.

Hak atas pangan dideklarasikan sebagai HAM melalui berbagai perjanjian internasional. Di antaranya, Deklarasi Universal untuk HAM tahun 1948 Pasal 25 Ayat (1) menyebutkan, ”Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan (pangan), pakaian (sandang), dan rumah (papan)....”

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan (ICESCR). Pasal 11 ICESCR menegaskan, negara anggota mengakui hak tiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, dan perumahan.

Hak atas kecukupan pangan juga dicantumkan dalam berbagai dokumen internasional, antara lain Deklarasi Universal tentang Eradikasi Kelaparan dan Malnutrisi 1974, Deklarasi tentang Hak Orang Cacat 1975, konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) 1979, Deklarasi tentang Hak Anak 1959, dan Konvensi Hak Anak 1989.

Setiap bentuk hak asasi manusia selalu diiringi kewajiban atau tanggung jawab negara. Pasal 71 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyebut, ”perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.” Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan semua upaya hukum atas terjadinya pelanggaran HAM.

Menggugat kewajiban negara

Menyikapi kasus busung lapar yang terus terjadi, belum tampak adanya langkah-langkah berarti dari pemerintah, mencegah terulangnya busung lapar. Selama ini pemerintah masih reaktif, memberi bantuan pangan kepada mereka yang tertimpa kelaparan ketika jatuh korban dan menjadi perbincangan publik di media massa.

Padahal, kasus kelaparan di Indonesia tidak terjadi tiba-tiba, tetapi efek bola salju dari kasus kelaparan sebelumnya. Dari kliping, sebelumnya 317 anak balita mengalami gizi buruk di Bogor karena orangtua mereka hanya mampu memberi bayi-bayi itu makan sehari sekali (Kompas, 17/4/2002). Kasus serupa menimpa Kabupaten Kutai, masyarakat di pedalaman didera kelaparan, makan sehari sekali (Kompas, 16/4/2002).

Lebih menyedihkan, laporan Dinas Kesehatan NTB, dari 51 bayi berusia di bawah lima tahun (balita) yang mengalami busung lapar selama Januari-Mei 2005, tujuh di antaranya meninggal.

Ada kesan, kasus busung lapar dan kekurangan gizi seolah-olah bukan disebabkan oleh kelalaian negara melaksanakan kewajibannya, tetapi sebagai masalah rumah tangga belaka. Pembiaran negara merupakan pelanggaran terhadap peraturan tertinggi dalam tata hierarki peraturan perundang-undangan yang memuat tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak telantar, yakni Pasal 34 UUD 1945. Negara jelas melanggar UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Kasus busung lapar yang berujung pada kematian cukup memenuhi unsur pidana. Dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu pengaduan korban, tetapi dapat proaktif memeriksa para pejabat negara yang terkait.

Para pejabat (mulai pejabat dinas terkait, bupati/wali kota, gubernur, menteri yang membidangi, hingga presiden), pihak yang seharusnya bertanggung jawab mencegah dan mengatasi terjadinya busung lapar dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana. Para pejabat dapat diancam pidana (Pasal 304 jo 359) karena melakukan pembiaran (omissie delict) hingga menyebabkan orang lain sengsara dan meninggal.

Jika aparat penegak hukum pasif, warga masyarakat dapat menggugat negara, misalnya melalui Citizen Law Suit, atas dasar negara telah melakukan kelalaian atau penelantaran (state negligence). Gugatan warga masyarakat ini untuk mengingatkan adanya hak yang harus dipenuhi negara kepada rakyatnya. Rakyat mempunyai hak menggugat atau menuntut negara, apalagi selama ini pemerintah selalu mendikte rakyat agar patuh dengan kewajibannya, seperti membayar pajak dan instruksi lain yang tidak bisa ditolak. Langkah hukum ini penting ditempuh sebagai ”pendidikan hukum dan politik” bagi para pejabat agar paham akan kewajiban-kewajibannya.

Widodo Dwi Putro Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram; Dosen Tamu Fakultas Hukum Universitas Al Azhar dan Universitas Pancasila Jakarta

No comments:

A r s i p