Saturday, March 15, 2008

Pemilu Serentak


F-KB: Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres
Jumat, 14 Maret 2008 | 00:33 WIB

Jakarta, Kompas - Fraksi Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pelaksanaan Pemilu Presiden Putaran Pertama dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD.

Agar rakyat mempunyai banyak pilihan calon presiden (capres), semua partai politik yang telah lolos verifikasi atau dinyatakan sah menjadi peserta pemilu pun seluruhnya diperbolehkan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Alternatif lain, pasangan calon presiden hanya diajukan oleh parpol yang memiliki kursi di DPR. Alternatif lainnya lagi semakin menyempit, yaitu hanya bisa diajukan oleh parpol yang lolos parliamentary threshold (PT), yaitu sekurang-kurangnya mendapatkan 2,5 persen kursi DPR. Namun, karena pemilu presiden diadakan serentak dengan pemilu DPR, acuan perolehan kursinya itu mengacu pada hasil Pemilu 2004.

Ketua F-KB Effendy Choirie, didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Presiden Ali Masykur Musa dan Ketua DPP PKB Hermawi Taslim, menyampaikan usulan itu dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (13/3).

Menurut Masykur, pemilu presiden dan pemilu DPR serentak bisa menimbulkan sinergi antara pilihan rakyat atas wakilnya di legislatif dan pilihan rakyat di eksekutif.

Apabila pemilu presiden dilaksanakan setelah pemilu DPR, kader partai yang telah terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD juga bisa malas bekerja. Sebaliknya, kalau pemilu presiden diadakan lebih dulu akan menimbulkan ketidakpastian karena meski bekerja keras belum tentu akan dicalonkan. ”Negaranya juga dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tutur Masykur.

Dari tiga alternatif tersebut di atas, menurut Choirie, FKB akan lebih mendorong semua parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden karena hal itu lebih adil bagi semua parpol. Selain akan memunculkan nama-nama lama yang sudah tidak diragukan integritasnya, akan muncul juga nama-nama baru yang mempunyai dedikasi tinggi. Namun, untuk Pemilu 2014 bisa diberlakukan parliamentary threshold.

Wacana bahwa partai yang bisa mengajukan capres harus memiliki 30 persen kursi, menurut Taslim, sangat membahayakan demokrasi. Dia khawatir hal itu akan meningkatkan angkat golput akibat rakyat menolak memberikan suara di pemilu presiden. ”Biarkan pengelompokan itu terjadi di pilpres putaran II saja,” ucapnya.

Tidak tahun 2009

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung di Jakarta, Kamis, mengatakan, wacana penyatuan waktu pelaksanaan pemilu DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden memang akan membuat penyelenggaraan pemilu menjadi efisien. Namun, penyatuan tersebut diharapkan tidak dilakukan pada tahun 2009. Ia berharap itu dilakukan tahun 2014.

Jika pemilu presiden dipercepat pada April 2009 bersamaan dengan pemilu legislatif dan masa jabatan presiden tetap hingga bulan Oktober, maka konsentrasi pemerintah dalam menuntaskan dan memenuhi target programnya akan terganggu. Hal ini akan mengganggu kinerja pemerintah sendiri.

Pandangan serupa juga diungkapkan anggota KPU Abdul Aziz. KPU siap menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif secara bersamaan sesuai amanat UU. Namun, berdasarkan beban KPU saat ini, ia berharap penyatuan penyelenggaraan dua pemilu tersebut baru dilakukan pada tahun 2014. (MZW/SUT)

No comments:

A r s i p