Monday, March 3, 2008

RUU Pemilu, Partai-partai Besar Paling Diuntungkan

 


JAKARTA, SENIN - Pengamat politik Centre for Electoral Reform (CETRO), Hadar N Gumay, mengatakan, dengan lolosnya ketentuan sisa suara dibawah 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) ditarik ke provinsi, partai-partai besarlah yang paling diuntungkan. Dengan estimasi hasil perolehan suara pada Pemilu 2004, Partai Golkar akan menjadi partai yang paling banyak mendapatkan tambahan kursi di parlemen.

Berikut ini hasil penghitungan Hadar atas prediksi jumlah kursi yang didapat masing-masing partai, dengan hitungan sisa suara seperti disebutkan diatas. Perbandingannya adalah jumlah kursi saat ini dengan prediksi jumlah kursi hasil pemilu 2009. Partai Golkar : 127 menjadi 159, PDIP : 109 menjadi 125, PKB : 52 menjadi 56, PKS : 54 menjadi 43, Partai Demokrat : 56 menjadi 54, PAN : 53 menjadi 46, PPP : 58 menjadi 57, dan PBB : 11 menjadi 10.

"Jadi terlihat jelas, dengan hitungan perolehan suara pemilu 2004, dengan Parliamentary Thershold 2,5 persen, dengan batasan 50 persen BPP bisa ditarik ke provinsi, sangat jelas menguntungkan partai-partai yang bersemangat itu," papar Hadar yang mengikuti jalannya sidang paripurna, Senin (3/3).

Hadar juga menilai sejumlah aturan dalam RUU Pemilu yang baru justru merusak sistem yang telah tertata. Ia mencontohkan ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil). "Ketentuan mengenai dapil sudah dirusak. Dapil harusnya ditetapkan oleh lembaga non partisan yang independen yaitu KPU dan itu sudah tertata rapi. Kok sekarang mereka melakukan upaya-upaya yang merusak sistem ini. Jadinya ada dua model. Untuk DPR dibuat mereka, DPRD dibuat oleh KPU. Inikan mengacaukan," tambah Hadar.

Pengaturan mengenai Parpol dalam aturan peralihan juga dinilai Hadar telah dirusak. Seharusnya, ada kompromi yang apik untuk mempertahankan sistem kepartaian yang sudah ada. Diantaranya, partai-partai diperbolehkan mengikuti pemilu tanpa harus berganti nama. Namun, harus tetap dilakukan verifikasi ulang karena mereka tidak mencapai threshold (ambang batas).

No comments:

A r s i p