Wednesday, March 12, 2008

Pemilu Diusulkan Dibarengkan



Pansus Sepakati Jadwal Pembahasan
RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Rabu, 12 Maret 2008 | 00:12 WIB

Jakarta, Kompas - Usul agar pelaksanaan pemilihan umum presiden-wakil presiden dibarengkan dengan pelaksanaan pemilu anggota lembaga legislatif kembali muncul. Alasannya, penggabungan pelaksanaan dua pemilu itu tidak melanggar ketentuan konstitusi. Justru hal itu akan sejalan dengan penguatan sistem presidensial sekaligus efisiensi anggaran.

Wacana penggabungan pemilu presiden dan pemilu legislatif itu sempat terlontar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) saat rapat kerja Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan pemerintah, Selasa (11/3).

Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan (F-PG, Jawa Barat II) itu, wakil pemerintah Menteri Dalam Negeri Mardiyanto serta Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta.

Menurut anggota Pansus RUU Pemilu, Patrialis Akbar (F-PAN, Sumatera Barat I), wacana pelaksanaan pemilu presiden berbarengan dengan pemilu legislatif itu sebenarnya sudah mendasari pemikiran saat perubahan UUD 1945. Usul tersebut juga sudah mengemuka saat pembahasan undang-undang untuk Pemilu 2004, hanya saja parpol ”besar” tidak sependapat. Padahal, justru lebih banyak manfaatnya jika pemilu bisa dibarengkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dinilai tidak akan kesulitan mengelola tahapan pelaksanaannya.

Anggota pansus, Ali Masykur Musa (F-KB, Jawa Timur VI), berpendapat, konstitusi tidak mengatur soal pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif. Karena keduanya merupakan rezim pemilu, gabungan pelaksanaan keduanya akan lebih baik. Jika pemilu bisa digabungkan, akan terjadi korelasi antara preferensi pilihan rakyat terhadap partai politik dan presiden. Implikasi positifnya akan terjadi hubungan konstruktir antara parlemen dan pemerintah sebagai konsekuensi pemerintahan presidensial.

Anggota pansus lainnya, Effendy Choirie (F-KB, Jawa Timur IX), pun sependapat bahwa penggabungan pemilu itu akan menghemat biaya yang luar biasa. Terlalu seringnya rakyat dihadapkan pada pelaksanaan pemilu juga berisiko akan membuat rakyat bosan dan akhirnya menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

Namun, anggota pansus, Yasonna Laoly (F-PDIP, Sumatera Utara I), menyebut, usul penggabungan itu terasa merepotkan sekarang, terutama bagi KPU yang harus menata ulang jadwal penyelenggaraan.

PDI-P pernah mengemukakan gagasan agar pemilu presiden-wakil presiden dilaksanakan lebih dahulu ketimbang pemilu legislatif, termasuk memasukkannya dalam daftar inventarisasi masalah RUU Pemilu Anggota DPR.

Hanya saja, gagasan tersebut tidak mendapat respons positif. Padahal, kalau ada dukungan signifikan, sejak pembahasan RUU Pemilu Legislatif pun sudah ada kerangka soal penggabungan penyelenggaraan pemilu itu. ”(Usul) itu kan hanya strategi politik saja,” kata Laoly.

Anggota pansus, Lukman Hakim Saifuddin (F-PPP, Jawa Tengah VI), pun menilai usul penggabungan itu harus dicermati sungguh-sungguh, realistis atau tidak dilaksanakan pada Pemilu 2009.

Masalah lain adalah persyaratan untuk mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden. ”Siapa yang berhak mengusulkan calon?” kata Lukman.

Jadwal

Dalam rapat kerja pansus disepakati jadwal pembahasan RUU. Rencananya, sampai dengan akhir Maret 2008, pansus akan menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan atas materi RUU yang diajukan pemerintah.

Selepas reses, pada pertengahan Mei, semua fraksi mesti menyerahkan daftar inventarisasi masalah, untuk kemudian dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Acuan sementara, RUU bisa rampung pertengahan Juli 2008.

Menurut Ferry, kemungkinan tidak banyak materi yang pembahasannya alot karena sebagian besar materi menyangkut penyelenggaraan sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

”Yang kemungkinan pelik hanyalah soal mekanisme pencalonan pasangan calon, syarat calon, dan ketentuan kampanye,” ujar Ferry. (dik)

No comments:

A r s i p