Tuesday, March 11, 2008

Pemilu Presiden


Syarat "Berat" Capres agar Pemerintah Kuat
Selasa, 11 Maret 2008 | 00:07 WIB

Jakarta, Kompas - Persyaratan yang ”berat” bagi partai politik atau gabungan parpol agar bisa mencalonkan pasangan calon presiden-wakil presiden semata-mata didasari keinginan untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif. Pemerintahan bisa kuat antara lain karena dukungan signifikan di parlemen.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sutradara Gintings di Jakarta, Senin (10/3), berpendapat, perolehan suara atau kursi sebagai prasyarat pengajuan calon harus didudukkan sebagai instrumen dasar pembangunan sistem presidensial yang efektif. Ia tidak setuju jika persentase perolehan suara atau kursi itu dijadikan instrumen penghambat kesempatan pencalonan.

Sutradara menyebutkan kendala yang akan dihadapi jika parpol pengusung calon presiden lebih kecil perolehan suaranya ketimbang parpol pengusung calon wakil presiden. Dalam kondisi seperti itu, pasti muncul problem psikologis dan politik praktis dalam relasi antara presiden dan wakil presiden.

Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana W Kusumah mengapresiasi usul Partai Golkar agar parpol atau gabungan parpol minimal memperoleh 30 persen suara sah untuk mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden. Gagasan itu akan mendorong lahirnya koalisi parpol untuk mendukung pasangan calon. Dengan kemungkinan maksimal hanya 10 parpol yang memenuhi parliamentary threshold (PT), kemungkinan hanya akan muncul tiga pasang calon presiden-wakil presiden. Jika itu terjadi, diprediksi hanya dibutuhkan satu putaran pemilu untuk mendapatkan pasangan terpilih.

Fungsionaris Partai Bintang Reformasi Bachrum Siregar berpendapat ketentuan UU No 23/2003 untuk Pemilu 2009 masih bisa dipertahankan. (DIK)

No comments:

A r s i p