Tuesday, March 11, 2008

Sengketa Pemilu Akan Lebih Rumit


KPUD Bisa sebagai Pihak yang Diperkarakan
Selasa, 11 Maret 2008 | 00:08 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Jimly Asshiddiqie, Senin (10/3), memperkirakan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2009 akan lebih rumit dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu 2004.

Salah satu penyebabnya adalah perubahan ketentuan tentang penetapan hasil pemilu dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang disahkan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu. RUU Penyelenggaraan Pemilu mengatur tata cara penetapan hasil pemilihan secara bertingkat-tingkat atau berjenjang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dapat menetapkan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Adapun KPU provinsi dapat menetapkan hasil pemilihan DPRD provinsi.

Pada Pemilu 2004, tutur Jimly, penetapan hasil pemilu dilakukan terpusat. Penetapan hasil pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan presiden/wakil presiden dilakukan oleh KPU (pusat) sehingga pihak yang diperkarakan di MK juga hanya satu, yaitu KPU.

Menurut Jimly, perubahan ketentuan itu mengakibatkan berubahnya hukum acara pengadilan perselisihan hasil pemilu di MK. Obyek yang disengketakan dan alat bukti yang dibutuhkan secara otomatis berubah.

Jimly menjelaskan, ketentuan penetapan hasil pemilu berjenjang itu membuat sebagian orang berpersepsi bahwa KPU daerah dapat menjadi pihak dalam pengadilan perselisihan hasil pemilu di MK. Apabila logika tersebut diikuti, dapat dibayangkan banyaknya obyek sengketa yang muncul pada Pemilu 2009.

Saat ini terdapat 471 daerah otonom setingkat kabupaten dan kota serta 33 provinsi. ”Tapi, ini hanya persepsi. Karena itu, kami memandang perlu koordinasi dengan KPU untuk menyamakan persepsi,” katanya.

Pada Pemilu 2004, ketika penetapan hasil pemilu dilakukan terpusat oleh KPU, MK menerima sekitar 500 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 370 kasus menjadi perkara di MK.

Wewenang pusat

Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu dan RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Andi Yuliani Paris (F-PAN) yang dihubungi Senin menegaskan, kewenangan menetapkan hasil pemilu secara nasional adalah KPU pusat.

Jadi, dalam ketentuan beracara, KPU pula yang harus menghadapi sengketa hasil pemilu di MK. Ketentuan dalam undang-undang merupakan penegasan KPU sebagai institusi yang hierarkis dari pusat sampai daerah.

Dalam UU Pemilu antara lain dinyatakan, KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan KPU provinsi dalam sidang pleno terbuka. (ANA/DIK)

No comments:

A r s i p