Friday, March 7, 2008

PAN dan PKS Optimistis, Partai Demokrat Tak Rugi


Rabu, 5 Maret 2008 | 01:41 WIB

Jakarta, Kompas - Disepakatinya ketentuan penetapan kursi dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak akan mengganggu perolehan kursi Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Dalam simulasi dengan perolehan suara pemilu lalu, jumlah kursi yang diperoleh partai menengah bisa berkurang. Misalnya, kursi PAN bisa berkurang 11 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 17 kursi, dan Partai Demokrat 25 kursi.

”Kondisi ini menjadi tantangan bagi PAN. Untuk itu, PAN sudah menyiapkan strategi untuk tetap meraih kursi sesuai target 100 kursi,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Totok Daryanto, Selasa (4/3).

Totok mengatakan, menyusul disetujuinya RUU Pemilu untuk diundangkan, tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti aturan yang ada. PAN harus bekerja lebih keras untuk mewujudkan target perolehan suara pada pemilu mendatang.

”Kita tidak bisa berpikir mundur dan tidak bisa lagi berpikir berandai-andai UU Pemilu seperti yang kita inginkan. Suka atau tidak, PAN harus mengikuti kesepakatan yang tertuang dalam UU Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan, tekad untuk meraih 20 persen suara dalam pemilu mendatang sudah menjadi keputusan musyawarah kerja nasional PKS dan sudah disosialisasikan kepada kader partai. Apalagi, perlengkapan dan semua jaringan struktur organisasi PKS sudah menca- pai 100 persen sampai di tingkat DPC atau kecamatan di Indonesia.

”Jadi, target pencapaian dua juta kader itu, insya Allah, bisa diraih,” ujar Mahfudz. Jaringan organisasi yang rapi ini juga menjadi tumpuan utama PKS untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Mahfudz menjelaskan, dengan asumsi perolehan suara pada pemilu lalu—jika disimulasikan dengan RUU Pemilu yang baru— maka PKS akan mendapat tambahan suara kursi yang setara dengan jumlah suara nasional pada pemilu mendatang.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo mengatakan, partainya tidak merasa dirugikan dengan aturan yang terdapat dalam UU Pemilu, terutama terkait dengan penarikan sisa suara ke provinsi. Aturan itu dilihat sebagai kemunduran dalam proses demokrasi karena dapat menjauhkan rakyat dari anggota DPR yang terpilih.

”Kebijakan (penarikan sisa suara) itu dapat membuat anggota DPR mewakili daerah yang tidak jelas. Unsur keterwakilan dan akuntabilitas menjadi lemah,” kata Hadi.

Siap berkompetisi

Namun, sebagai konsekuensi dari demokrasi, Partai Demokrat berharap UU Pemilu yang baru disahkan tersebut segera dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

”Kami siap berkompetisi secara jujur. Kami tidak merasa dirugikan dengan UU Pemilu itu karena suara Partai Demokrat di Pemilu 2004 mencapai 7,45 persen. UU itu hanya merugikan partai yang punya suara di bawah 5 persen dan menguntungkan partai yang mendapat suara di atas 10 persen,” tegas Hadi.

Ketua Bidang Politik Partai Demokrat Anas Urbaningrum bahkan meyakini pada Pemilu 2009 Partai Demokrat akan memperoleh 15 persen suara.

Keberadaan RUU Pemilu tersebut, lanjut Anas, juga tidak akan mengganggu komitmen Partai Demokrat untuk mendukung kekompakan kerja pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan M Jusuf Kalla hingga selesai pada tahun 2009. (MAM/nwo)


 

No comments:

A r s i p