Friday, March 7, 2008

Golkar Usul 30 Persen


Demokrat: Syarat Capres 20 Persen
Kamis, 6 Maret 2008 | 02:02 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Golkar akan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2009 diusulkan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh 30 persen kursi di DPR atau suara pada pemilu legislatif.

Persyaratan itu berarti naik dua kali lipat dibandingkan dengan ketentuan pada Pilpres 2004 yang besarnya 15 persen.

Ketua Korbid Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Partai Golkar Syamsul Mu’arif, Rabu (5/3) di Jakarta, mengatakan, tujuan peningkatan persyaratan itu dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang kuat.

Dengan ide Golkar itu, lanjut Syamsul, diperkirakan hanya ada tiga, bahkan mungkin dua, pasang calon yang mengikuti Pilpres 2009. Dengan demikian, sejak awal diharapkan sudah ada pemilahan yang tegas di antara partai di DPR, mana yang oposisi dan mana yang akan memerintah. Pemisahan ini diharapkan juga mendorong pasangan calon yang maju untuk membuat kontrak politik yang jelas dengan partai pendukungnya.

”Dengan demikian, presiden terpilih pasti mendapat dukungan kuat di parlemen. Partai politik yang mengirimkan wakilnya menjadi menteri juga tidak akan membiarkan anggotanya yang duduk di DPR terus mengkritik pemerintah,” tutur Syamsul.

Namun, untuk menjaga stabilitas pemerintahan, calon presiden atau wakil presiden dari Golkar baru akan diumumkan seusai pemilu legislatif. ”Kebijakan itu memang mempersempit persiapan Golkar untuk ikut pilpres. Namun, inilah konsekuensi kami untuk tetap mendukung Yudhoyono-Kalla hingga masa tugas mereka berakhir,” ucap Syamsul.

Syamsuddin Haris dari LIPI menilai usulan Golkar itu terlalu tinggi. ”Angka 20-25 persen dukungan lebih akomodatif karena penyederhanaan partai belum sepenuhnya terlaksana di Pemilu 2009. Jika melihat hasil Pemilu 2004, di mana Golkar sebagai pemenang hanya mendapat 21 persen suara, berarti mereka harus membangun koalisi,” ujarnya.

Pemerhati politik dari Universitas Airlangga Daniel Sparringa juga melihat syarat mendapat dukungan 20 persen suara atau kursi di DPR untuk ikut pilpres lebih moderat. Usulan Golkar itu akan menyulitkan tampilnya calon alternatif karena pilpres kemungkinan besar hanya diikuti dua pasangan.

Demokrat 15 persen

Untuk syarat pengajuan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2009, Partai Demokrat menilai persyaratan pencalonan dalam UU No 23/2003 masih relevan. Pasangan calon presiden- wapres mesti diajukan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.

Menurut Ketua Bidang Politik Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu, ketentuan dalam UU No 23/2003 tepat dan relevan. Pemerintah pun dalam RUU yang diajukan ke DPR juga mencantumkan besaran persyaratan seperti itu. Angka 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dinilai tidak terlalu berat dan juga tidak ringan. Besaran itu relevan untuk membuka ruang akomodasi kemajemukan politik dan kepentingan.

Merujuk pada UU No 23/2003, dalam ketentuan peralihan disebutkan, khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004, parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan pasangan calon. (NWO/DIK)

 

No comments:

A r s i p