Wednesday, March 12, 2008

RUU Pilpres



Syarat Dukungan 30 Persen Dinilai Tidak Masuk Akal

Jakarta, Kompas - Tingginya syarat jumlah dukungan bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 30 persen perolehan suara partai, dinilai tidak masuk akal.

Bagi Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Fuad Bawazier, usulan itu sepertinya untuk mempersulit warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden dan hanya mengakomodasi kepentingan Partai Golkar dan PDI Perjuangan. ”Pada masa Orde Baru saja tak ada syarat minimal pencalonan presiden. Kenapa dalam era reformasi yang katanya demokratis kok malah dipersulit dengan syarat hingga 30 persen,” ujarnya, Selasa (11/3) di Jakarta

”Persyaratan ini benar-benar tidak mutu. Persyaratan itu idealnya dibuat untuk mencari kandidat yang berkualitas, bukan untuk membatasi warga negara yang ingin maju,” ujar Fuad.

Ia memperkirakan, persyaratan 30 persen yang digulirkan Partai Golkar bertujuan untuk menghalangi kemungkinan Susilo Bambang Yudhoyono maju sendiri dalam pilpres mendatang, tanpa menyertakan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. ”Apalagi, Yudhoyono saat ini sedang melirik Akbar Tandjung,” ujarnya.

Pandangan senada juga dilontarkan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir di Jetis, Bantul, DIY. Menurut dia, ketentuan minimal 30 persen suara itu dinilai Partai Amanat Nasional sebagai hal yang tidak masuk akal dan hanya mengedepankan kepentingan partai-partai besar.

”Kalau syaratnya 30 persen, paling-paling hanya ada dua calon. Kalau salah satu calon suaranya dibeli, tinggal calon tunggal. Cara-cara ini mirip pola Orde Baru. Makanya, usulan Partai Golkar dan PDI-P itu tak masuk akal. Jika usulan itu diterima, akan jadi bencana nasional,” kata Soetrisno yang menambahkan, PAN mengusulkan syarat minimal suara 5-10 persen.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Pilpres/Wapres, Al Muzzammil Yusuf, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, PKS akan mengusulkan sejumlah persyaratan terkait pengajuan kandidat presiden, yaitu dukungan partai minimal 15 persen dan usia maksimal 60 tahun. Selain itu, minimal kandidat lulus perguruan tinggi dan berani melakukan debat terbuka.

Penyederhanaan

Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Ryaas Rasyid sebaliknya menilai tingginya persyaratan itu selaras dengan semangat untuk menyederhanakan pengambilan putusan di parlemen. Syarat 20-30 persen dukungan bagi pengajuan capres dinilainya wajar.

Persyaratan itu memang akan membatasi pilihan publik dan membatasi niat warga negara mencalonkan diri sebagai capres. Menurut Ryaas, langkah itu dapat dijadikan modal untuk menyederhanakan jumlah fraksi di DPR dan pada akhirnya menyederhanakan proses pengambilan keputusan di parlemen.

Dengan syarat pengajuan capres 30 persen, kemungkinan hanya akan ada tiga capres. Hal itu membuat kemungkinan pemilu presiden cukup dilakukan satu putaran saja sehingga semakin menghemat pembiayaan pemilu.

Banyaknya capres peserta pemilu pada akhirnya juga akan mengerucut kepada dua calon yang maju dalam pilpres putaran kedua. Dukungan parpol bagi capres menjelang pilpres II lebih didasari atas motif kekuasaan dan uang semata. ”Kondisi ini membuat partai politik lebih baik dipaksa mengelompok dan memberi dukungan bagi capres tertentu sejak awal,” katanya. (MAM/ENY/PRA/MZW)

No comments:

A r s i p